PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Mantan presenter televisi Tina Talisa resmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Wakil Presiden oleh Gibran Rakabuming Raka. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Tina melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Rabu (6/12).
Tina mengungkapkan bahwa penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024 yang ditandatangani pada 29 November 2024. Ia juga menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan bentuk amanah untuk mengawal sejumlah isu strategis pemerintahan.
“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam pertemuan empat mata pada 4 Desember 2024, Wapres Gibran memberikan arahan terkait fokus kerja saya, termasuk isu UMKM, digitalisasi, stunting, serta ekonomi dan keuangan syariah,” tulis Tina dalam unggahannya.
Menurut Tina, semua arahan ini menjadi bagian dari upaya merealisasikan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum dipercaya sebagai Staf Khusus Wapres, Tina Talisa memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Pada Maret 2020, ia mulai bertugas di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang kini telah berubah menjadi Kementerian Investigasi dan Hilirisasi/BKPM. Tugas tersebut ia jalani hingga 19 Agustus 2024.
Kini, Tina mengawali babak baru pengabdiannya di pemerintahan sebagai bagian dari tim Wapres Gibran. Dengan penuh harapan, ia memohon dukungan dari masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik demi Indonesia yang lebih baik.
“Bismillah, saya siap menjalani tugas ini dengan sepenuh hati untuk mendukung visi besar pemerintahan,” pungkas Tina.
Penunjukan Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden ini menjadi bagian dari langkah strategis kabinet Prabowo-Gibran dalam memperkuat tim kepresidenan, khususnya dalam bidang yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas. (*)