KPU Tabanan Kaji Dugaan Pelanggaran Kode Etik Petugas KPPS

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan sedang mengkaji rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak 2024.

Dua insiden dilaporkan terjadi di TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, seorang petugas KPPS dilaporkan mencoblos di luar bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Tindakan ini melanggar aturan yang mengharuskan seluruh proses pencoblosan, baik oleh pemilih maupun petugas penyelenggara, dilakukan di dalam bilik suara.

Baca Juga:  MPP Tabanan Diresmikan, Masyarakat Kini Bisa Akses 17 Layanan dalam Satu Gedung

Kasus lain terjadi di TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, di mana seorang pemilih diketahui membawa formulir C6 milik neneknya yang sedang sakit.

Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi ini kepada petugas KPPS, sementara petugas KPPS yang menyadari hal tersebut diduga tidak mengambil tindakan. Peristiwa ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Seni Wanita Tabanan di HUT Kota Singasana ke-531

Bawaslu Tabanan pun telah memanggil Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas TPS dari kedua lokasi untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, pihaknya baru menerima satu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik di TPS 009 Desa Dauh Peken.

“Kami masih mencermati rekomendasi tersebut. Setelah itu, kami akan memanggil petugas KPPS yang diduga melanggar untuk memastikan fakta di lapangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelas Suwitra, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, jumlah petugas KPPS yang terindikasi melakukan pelanggaran masih dalam proses verifikasi. Setelah pemeriksaan selesai, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Resmikan Gedung Aruna RSU Wisma Prasanthi

Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian tidak hormat atau pemecatan. “Kami pastikan setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suwitra. (ana)