UMP 2025 Naik 6,5 Persen, KSPI Tabanan Sebut Tidak Berdampak Signifikan Terhadap UMK

Ketua KSPI Kabupaten Tabanan I Ketut Budiarsa
Ketua KSPI Kabupaten Tabanan I Ketut Budiarsa

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Namun kenyataannya, penerapan kenaikan UMP ini tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kenaikan Upah Minumun Kabupaten (UMK), khusunya di Kabupaten Tabanan, Bali.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tabanan, Ketut Budiarsa.

Baca Juga:  Dua Truk Fuso Terlibat Kecelakaan di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Satu Orang Tewas

Menurutnya, dampak kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di Tabanan hanya menghasilkan tambahan sekitar Rp185.000 dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya yang sebesar Rp2.913.000. Maka dengan kebijakan UMP baru, UMK Tabanan menjadi Rp3.098.000.

“Jika dihitung-hitung, kenaikan upah sebesar 6,5 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja di Tabanan,” kata Budiarsa, Senin (2/12/2024).

Ia menyebut, kenaikan UMK tersebut nantinya hanya mencukupi untuk pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 tahun. “Jika kita sudah memiliki keluarga, tentu jumlah tersebut tidak mencukupi,” tambahnya.

Untuk itu, Budiarsa menekankan pentingnya negosiasi dalam menentukan upah yang layak. Setiap perusahaan seharusnya menerapkan struktur skala upah yang sesuai.

Baca Juga:  De Gadjah Menang Menang Telak di TPS-nya, Raup 263 Suara

“Ini harus dinegosiasikan. Di lapangan, sering kali perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja lebih mudah menerapkan kebijakan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Meskipun demikian, Budiarsa menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum diundang oleh dinas terkait untuk membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.

Namun, beberapa hari lalu, kata Budiarsa, pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Bimtek tersebut juga dihadiri oleh seluruh pimpinan DPC KSPI dari kabupaten/kota se-Bali.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Terima Dokumen PTMP untuk Kelola Sampah Berkelanjutan

Sebelum pengumuman kenaikan 6,5 persen, mereka telah mengajukan permohonan kenaikan upah sebesar 8 persen, sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten.

Hanya saja setelah pemerintah pusat mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Pihaknya belum diundang kembali untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. “Belum ada pembahasan. Di tingkat provinsi saja belum,” pungkasnya. (ana)