Mantan Pegawai Bank di Gianyar Korupsi Rp 3,2 Miliar, Begini Modusnya

TS ditetapkan tersangka kasus korupsi hingga Rp 3,2 miliar.
TS ditetapkan tersangka kasus korupsi hingga Rp 3,2 miliar.

PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Seorang pegawai bank berinisial TS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,2 miliar. Modus kejahatannya yang berlangsung selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022 di sebuah bank plat merah daerah Ubud, Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, memaparkan bahwa TS, yang menjabat sebagai Petugas Administrasi Kredit, menjalankan serangkaian aksi manipulatif untuk memperkaya diri. Salah satu taktiknya adalah membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku juga memindahbukukan dana nasabah ke rekening pribadinya atau rekening fiktif yang dia buat. Bahkan, setoran kredit dan premi asuransi dari nasabah tidak disetorkan ke pihak yang berhak, melainkan digelapkan,” ujar Agus Wirawan, Senin (25/11/2024).

Kerugian besar ini terpaksa ditanggung oleh pihak bank yang menjadi korban tindak pidana korupsi. Menurut Agus, tindakan TS mencerminkan pengkhianatan terhadap kepercayaan nasabah sekaligus merusak citra perbankan nasional.

Pada hari yang sama, TS resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar oleh penyidik Kejari Gianyar. Penahanan selama 20 hari ini dilakukan untuk memperlancar proses penyelidikan lanjutan, sesuai ketentuan KUHAP.

Agus Wirawan memberikan peringatan keras kepada pelaku dan masyarakat lainnya. “Korupsi bukan hanya menghancurkan hidup pelaku, tetapi juga keluarganya dan lembaga tempat ia bekerja. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan melacak aliran dana hasil kejahatan,” tegasnya.

Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2024 ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kasus TS kini menjadi cermin buruknya integritas individu di sektor perbankan, sekaligus harapan agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Publik menantikan hukuman setimpal bagi TS, yang kini menjadi simbol pelanggaran kepercayaan nasabah dan moralitas perbankan. (sm)