PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Kebijakan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap perubahan jam kerja ASN yang semula dari pukul 07.30-15.00 WITA tanpa jam istirahat menjadi pukul 07.30-16.30 WITA dengan jam istirahat siang.
Kebijakan pengembalian jam kerja tersebut ditetapkan Bupati Tamba dihadapan seluruh pegawai ASN dan non-ASN pada apel rutin Pemerintah Kabupaten Jembrana di Lapangan Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana pada Senin (25/11/2024).
Jam kerja Pemkab Jembrana yang dilaksanakan mulai pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat siang dinilai tidak efektif karena ada sejumlah pegawai yang mendahului pulang.
Serta kajian psikologis pegawai ASN dan non-ASN sebagai anggota keluarga dan anggota masyarakat perlu diberikan kesempatan memenuhi kebutuhan psikologis dalam bentuk interaksi sosial dalam keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
Kebijakan jam kerja bagi ASN sejatinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perpres ini mengatur ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.
Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam perja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Bupati Tamba mengatakan, penerapan jam kerja mulai pukul 07.30 – 16.30 WITA dengan jam istirahat berdampak kurang efektifnya terhadap kinerja para pegawai.
Hal itu dikarenakan, pegawai ASN dan non-ASN juga memerlukan waktu untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan turut serta melaksanakan kegiatan adat di masyarakat sehingga jam kerja dirubah kembali seperti semula dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Karena para pegawai baik ASN maupun non-ASN telah bekerja secara optimal dalam melakukan pelayanan publik, tentunya memerlukan waktu untuk keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat serta melakukan kegiatan keagamaan dan adat dalam masyarakat,” ucapnya.
Mengacu pada alasan tersebut, Bupati Tamba mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam instruksi tersebut, jam kerja efektif sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 Minggu dengan penerapan hari Senin s/d Kamis jam kerja pukul 07.30 – 15.00 WITA dan hari Jumat pukul 06.30 – 14.00 WITA.
“Dengan demikian hari ini saya mengambil kebijakan untuk mengembalikan jam kerja ke waktu semula dengan menandatangi Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” tegasnya. (ana)