Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dilaksanakan H-2 Pencoblosan

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan bersama jajaran terkait akan segera mendistribusikan logistik ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Logistik tersebut mencakup kotak suara, surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, tinta, bilik pemungutan suara, segel serta alat untuk mencoblos.

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, pendistribusian logistik rencananya akan dilaksanakan pada 25 November atau H-2 pencoblosan berlangsung.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

“Logistik sudah siap tinggal distribusi,” ujarnya usai apel penutupan kampanye Pilkada serentak 2024 di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta, Sabtu (23/11/2024).

Suwitra menjelaskan, sesuai regulasi pendistribusian logistik akan dilakukan secara berjenjang. Yakni dari KPU Kabupaten menyerahkan logistik dari gudang langsung ke Panitia Pengawas Kecamatan (PPK). Kemudian di hari yang sama, PPK akan menyerahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Nanti PPS akan meneruskan ke KPPS di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS),” ucapnya.

Untuk menjaga keamanan logistik saat pendistribusian, Suwitra menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan langkah antisipasi. Khususnya mitigasi bencana karena bertepatan dengan musim hujan.

“Pendistribusian juga akan dikawal oleh jajaran kepolisian. Kami pastikan semua logistik yang didistribusikan aman,” tegasnya.

Sementara itu, terkait surat suara rusak dari hasil sortir dan pelipatan sebelumnya, akan dilakukan pemusnahan pada H-1 pencoblosan.

Baca Juga:  Warga Pupuan Hilang di Kebun Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Pencarian, Begini Kondisinya

Rincian jumlah surat suara yang akan dimusnahkan yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1.597 lembar dan surat suara bupati dan wakil bupati Tabanan 393 lembar. (ana)