Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Sepasang WNA Australia Dideportasi karena Jalankan Bisnis Ilegal di Bali.
Sepasang WNA Australia Dideportasi karena Jalankan Bisnis Ilegal di Bali.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Dua warga negara Australia berinisial CPG (22) dan ICB (23) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 November 2024. Keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai izin tinggal mereka, khususnya terkait penjualan produk vape secara ilegal di Bali.

CPG dan ICB diketahui memasarkan produk vape impor tanpa melalui jalur resmi. Mereka menjual produk ini langsung ke sejumlah toko vape dan studio tato di Bali, menggunakan koneksi pribadi. Sampel produk diberikan secara gratis kepada pemilik usaha sebagai strategi promosi, sebelum mengarahkan mereka untuk membeli langsung dari gudang di kawasan Bali Selatan.

Investigasi menunjukkan bahwa perusahaan yang menaungi bisnis mereka tidak terdaftar sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk produk rokok elektronik, sehingga melanggar aturan perdagangan di Indonesia.

Baca Juga:  Pria Asal Amerika Serikat Ditangkap Usai Curi Koper Wisatawan di Kuta

Aktivitas mereka terungkap setelah video yang menunjukkan keduanya mengelola dan mendistribusikan produk vape viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ICB tampak aktif membantu distribusi, memperkuat dugaan pelanggaran.

CPG dan ICB diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah beach club di Seminyak. Saat itu, mereka tengah mengantar produk vape kepada klien menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Tetap Layani Penerbangan Emergency Saat Nyepi

Dalam pemeriksaan, CPG mengaku tidak mengetahui bahwa aktivitas bisnisnya melanggar hukum Indonesia.

“Saya sangat menyesal dan bertanggung jawab penuh atas kesalahan ini,” ujarnya.

CPG juga menyatakan bahwa kurangnya pemahaman tentang regulasi menjadi penyebab kegagalannya mematuhi aturan. Setelah terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, CPG dan ICB dikenai sanksi deportasi. Mereka dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses administrasi lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian.

Baca Juga:  Perdana! 6.000 Masyarakat Muslim di Badung Terima Bantuan Keagamaan Rp2 Juta Per KK

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal dan aktivitas usaha ilegal. Setiap warga asing harus mematuhi aturan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Bali,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga asing akan terus diperketat.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat lokal dan memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang tertib dan aman,” tambahnya.

Deportasi pasangan ini selesai pada 20 November 2024, sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi aturan selama beraktivitas di Indonesia. (sm)