PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang warga negara Belgia berinisial SJKN (49) dipulangkan ke negaranya lantaran kehabisan uang hingga diusir dari hotel tempatnya menginap. Proses deportasi dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (20/11/2024).
SJKN diketahui masuk ke Indonesia pada Oktober 2023 menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang disponsori oleh sebuah perusahaan berinisial PT ITS. Meski demikian, ia melakukan pelanggaran berat, termasuk tidak tinggal di alamat sesuai dokumen ITAS serta menjalankan aktivitas kerja yang tidak sesuai izin.
SJKN telah menetap di Bali selama empat tahun. Namun, sejak Agustus 2024, ia tinggal di sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar. Pada September 2024, masalah muncul ketika ia tidak mampu membayar biaya penginapan sebesar Rp10 juta. Upayanya menarik dana dari rekening pun gagal, memicu perselisihan dengan pihak hotel.
Petugas Imigrasi akhirnya turun tangan dan mengamankan SJKN dari lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku membantu seorang teman menjalankan aplikasi komunikasi BnB untuk klien, meskipun tidak memiliki izin kerja yang sah di Indonesia.
Selain bekerja secara ilegal, SJKN juga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya ke Kantor Imigrasi, melanggar Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini menjadi dasar pemberian tindakan administratif, termasuk deportasi, sesuai Pasal 75 ayat (1) undang-undang yang sama.
Setelah ditahan sementara di Rudenim Denpasar sejak awal November 2024, SJKN akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Belgia.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran oleh warga negara asing.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sebagai destinasi wisata dunia,” kata Dudy.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menjaga Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pihak yang mematuhi aturan,” tutupnya. (sm)