BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan

BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan
BNNP Bali Musnahkan 2,9 Kg Ganja dan 222 Gram Sabu Dalam Sebulan

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di Pulau Dewata.

Pada Kamis (14/11/2024), ribuan gram ganja dan ratusan gram sabu hasil operasi selama Oktober-November 2024 dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Bali. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.912,53 gram ganja dan 222,18 gram sabu.

Kabid Brantas BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa menyatakan bahwa pemusnahan narkotika ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Bali yang bersih dari narkoba. “Pemusnahan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Villa Ungasan Bali, Bos Besar Masih Buron

Salah satu pengungkapan besar dalam operasi ini adalah kasus jaringan sabu Medan-Denpasar. Pada 24 Oktober 2024, petugas menangkap tiga tersangka berinisial AW, JS, dan NY di Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 48,95 gram. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 29 Oktober 2024. BNNP Bali berhasil mengamankan tersangka berinisial DHH di kawasan Kuta dengan barang bukti ganja seberat 1.770,38 gram. Kasus ini juga melibatkan jasa pengiriman sebagai sarana peredaran.

Di hari yang sama, petugas BNNP juga menangkap tersangka RS di Sidakarya, Denpasar Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 101,47 gram. Upaya pemberantasan kemudian dilanjutkan denganp penangkapan dua tersangka jaringan ganja Medan-Bali, yakni EM dan RPS, yang diamankan di Kuta pada 30 Oktober 2024 saat mengambil paket berisi ganja seberat 1.142,15 gram.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Kasus terakhir terungkap pada 3 November 2024, ketika BNNP Bali berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial DNP dan IWS di Kesiman, Denpasar Timur, dengan barang bukti 54,2 gram sabu.

Operasi intensif yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Bali dalam melawan kejahatan narkotika. (sm)