PANTAUBALI.COM, TABANAN – Sebanyak delapan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dipindahkan, pada Rabu (6/11/2024). Rinciannya, tiga orang ke Lapas Narkotika Bali dan lima orang ke Lapas Karangasem.
Pemindahan bertujuan untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau overload dan pembinaan berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan, pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang telah dilakukan pada Warga Binaan Lapas Tabanan.
Delapan orang Warga Binaan yang dipindahkan adalah narapidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara asing (WNA).
“Warga Binaan yang kami layar tidak serta merta dipindahkan secara acak tetapi memang sudah kami lakukan asesmen terlebih dahulu. Kami juga berharap nanti di Lapas tujuan mereka tetap dapat mengikuti kegiatan pembinaan sehingga siap kembali bermasyarakat setelah bebas,” ucapnya.
Kameily menambahkan, pemindahan warga binaan ini juga merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Sebab, Lapas Tabanan terlah overload hingga 400 persen. Dari kapasitas normal 47 orang sekarang sudah terisi 200 orang lebih.
“Jadi dengan pertimbangan itu pula beberapa orang warga binaan kami pindahkan untuk mengurangi over kapasitas serta untuk pembinaan berkelanjutan di Lapas lain,” imbuhnya.
Sebelum dipindahkan kedelapan orang warga binaan tersebut digeledah mulai dari badan hingga barang bawaannya oleh petugas. Tujuannya untuk memastikan warga binaan tidak membawa barang-barang terlarang.
Dalam proses pemindahan ini, Lapas Tabanan bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tabanan untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama kegiatan. (ana)