Bapenda Bali Kembali Luncurkan Relaksasi Penghapusan PKB dan BBNKB, Berlaku 1 November-20 Desember 2024

Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua pada Kamis (31/10/2024).
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua pada Kamis (31/10/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program mulai diberlakukan dari 1 November hingga 20 Desember 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah memanfaatkan relaksasi serupa pada September lalu.

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha menyampaikan, program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” ucapnya saat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua pada Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan data Bapenda Bali, hingga akhir Oktober 2024 tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak.

Rinciannya 82 persen berupa kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat, seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari.

Untuk memberikan kemudahan, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.

Baca Juga:  Usai Debat, Sanjaya-Dirga Ziarah ke TPB Margarana

Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024.

Sementara, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan menambahkan, relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak dari 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember 2024 ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu. (ana)