PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi II DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan proyek pembangunan restoran di Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kamis (31/10/2024).
Rapat dihadiri oleh anggota Komisi II bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.
Dari pemaparan masing-masing dinas terkait, anggota Komisi II menyebut adanya indikasi pembiaran proyek pembangunan restoran yang sudah mencapai 50 persen ini tidak memiliki izin lengkap dan dibangun di lahan produktif pertanian.
Pemaparan dari dinas perizinan bahwa proyek itu tidak mengantongi izin usaha lengkap. Sedangkan dari perwakilan dinas PUPRPKP, proyek tersebut dibangun diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan, pihak dinas terkesan membiarkan pembangunan tersebut, meski berada di lahan pertanian yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
“Sejak awal, saya sudah memberikan peringatan. Investor yang masuk ke wilayah Penebel ini tidak melakukan koordinasi dan izin kepada pemerintah desa. Desa adat bahkan telah memanggil investor, tetapi yang hadir hanya penanggung jawab proyek,” kata Arnawa.
Meskipun, Satpol PP telah melakukan pengecekan, pihak dinas lainnya belum memberikan tindakan tegas untuk menghentikan proyek.
Arnawa juga mengkritik Dinas PUPR dan perizinan terkesan membiarkan proyek tersebut berjalan tanpa izin yang lengkap.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar bertindak tegas segera menutup proyek pembangunan sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.
“Kami meminta agar segera ada surat rekomendasi untuk menghentikan proyek ini. Ini sudah melanggar aturan karena dibangun di lahan pertanian produktif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara juga mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.
Pihaknya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga pembangunan bisa berlangsung hingga 50 persen tanpa izin yang sah.
“Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Kami minta agar proyek ini segera ditutup dalam waktu satu minggu,” ujarnya.
Menurut Lara, kejadian di Desa Mangesta ini menunjukkan lemahnya tindakan dan koordinasi antar dinas terkait.
“Kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika tidak ada izin lengkap, maka bangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan,” tambahnya. (ana)