Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun di Badung Diringkus

Pasutri penganiaya bocah 4 tahun di Badung diringkus. (Dok Istimewa)
Pasutri penganiaya bocah 4 tahun di Badung diringkus. (Dok Istimewa)

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Polres Badung mengamankan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial MRRS, yang baru berusia empat tahun. Tersangka yang ditahan adalah Aditya Pratama Aji Saputro (22) selaku ayah tiri korban, serta Aisyah Tul Hasana (22), ibu kandung korban. Keduanya kini dalam proses penyidikan di Polres Badung.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di akun Instagram @aryawedakarna yang menyoroti dugaan penganiayaan terhadap MRRS, hingga menarik perhatian aparat kepolisian serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Unggahan tersebut memicu tindakan cepat Polres Badung untuk menyelidiki kejadian.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, menyampaikan bahwa korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang paha kanan, cedera pada bahu kiri, dan kondisi tubuh yang lemah akibat infeksi.

Baca Juga:  50 Orang Penyandang Disabilitas di Badung Dibantu Kursi Roda 

“Penganiayaan ini dilakukan sejak akhir September 2024, terutama saat korban ditinggal bersama ayah tirinya,” jelas Ipda Sukarma dalam keterangannya pada Rabu (30/10).

Menurut pengakuan Aditya, kekerasan terhadap MRRS terjadi lantaran korban sering rewel dan beberapa kali buang air sembarangan di tempat kerjanya, sebuah warung makan di Jalan Raya Darmasaba.

“Saat korban buang air kecil dan besar sembarangan, pelaku merasa kesal dan marah hingga melakukan penganiayaan,” lanjut Sukarma.

Aditya mengaku sempat memperingatkan korban agar tidak mengulangi perbuatannya, namun ketika korban tidak mengindahkan sehingga emosi Aditya pun  tersulut. Ia kemudian memukul, mencubit, menggigit, dan bahkan menggunakan sapu bulu untuk menganiaya bocah malang tersebut.

Baca Juga:  Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Unit Motor Disita dari Pelaku

Tak hanya ayah tiri, Aisyah, ibu kandung MRRS, juga turut melakukan kekerasan. Aisyah mengaku pernah mencubit bibir korban hingga terluka, melemparnya dengan telepon genggam, dan melakukan pemukulan ketika sang anak dianggap rewel.

Selama penyelidikan, polisi mendatangi rumah kos yang ditempati oleh pasangan ini bersama korban di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung. Setelah mengamankan lokasi, polisi menangkap kedua pelaku di tempat kerja mereka untuk dibawa ke Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polda Bali Sita 1,6 Ton Ikan Diduga Hasil Ilegal Fishing di Pelabuhan Gilimanuk

Saat ini, MRRS dirawat intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara itu, Aditya dan Aisyah dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sm)