Terduga Oknum Ormas yang Hajar Karyawan Bar Diamankan, Ternyata..

Tersangka FS (44) dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Badung, Senin (28/10).
Tersangka FS (44) dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Badung, Senin (28/10).

BADUNG, PANTAUBALI.COM  – Polres Badung menangkap dua pria yang terlibat penganiayaan seorang staf bar di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, pada Sabtu malam (26/10/2024). Mereka adalah FS (44) dan HV (45). Usut punya usut, ternyata FS disewa oleh si pemilik untuk bekerja sebagai petugas keamanan.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, kejadian bermula ketika FS meminta bir kepada staf bar, namun ditolak karena stok habis dan bar akan segera tutup. Penolakan ini membuat FS marah, dan ia pun menyerang AS dengan pukulan keras.

“Korban dipukul oleh pelaku karena merasa tidak dilayani permintaannya, karena stock bir sudah habis sementara bar sudah akan tutup,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (28/10).

Baca Juga:  Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Unit Motor Disita dari Pelaku

Tak terima dengan penolakan itu, FS yang mengenakan baju kuning melempar korek dan rokok ke arah korban, yang untungnya berhasil ditangkis. Namun, situasi semakin memanas saat FS dan HV menerobos masuk ke dalam bar.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, FS terlihat mengenakan topi dan kaus kuning sambil menantang dan mengancam petugas yang mencoba mengendalikan keributan. Bahkan, FS sempat mengancam akan memecat aparat yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Setahun Lebih Overstay, WN Maroko Dideportasi Dari Bali

Keributan ini semakin memanas hingga warga sekitar merasa resah dan membunyikan kulkul, alat tradisional panggilan darurat Bali, untuk meminta bantuan lebih banyak warga. Melihat situasi yang tidak kondusif, petugas desa dan aparat gabungan dari polisi serta TNI bergegas menuju lokasi dan membawa FS serta HV ke Polsek Kuta Utara.

Kepada petugas, FS mengakui perbuatannya, tetapi beralasan bahwa ia hanya menampar dan mendorong korban. Sementara HV mengklaim bahwa dirinya hanya berusaha melerai perkelahian tersebut.

Baca Juga:  KORPRI Badung Salurkan Santunan Pensiun dan Kematian Senilai Rp292 Juta

Polres Badung kini menyelidiki dugaan keterlibatan FS dalam organisasi tertentu, termasuk kemungkinan afiliasi dengan ormas. Motif ancaman FS terhadap aparat di tempat kejadian juga masih dalam proses penyelidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan terlibat dengan kelompok tertentu atau ormas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, FS dijerat pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (sm)