PANTAUBALI.COM, TABANAN – Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, dinilai Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali. Tim penilai dipimpin oleh I Gusti Agung Eka Putri Kusum Yoni dan dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Desa setempat pada Kamis (24/10/2024).
PLT Asisten III Sekda Tabanam I Nyoman Gede Gunawan, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Gubug sebagai salah satu desa yang dinilai dalam program Desa Anti Korupsi.
“Program Desa Anti Korupsi merupakan wujud komitmen kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik-praktik korupsi. Saya berharap, Desa Gubug bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Tabanan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai, I Gusti Agung Eka Putri Kusuma Yoni menjelaskan, program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menciptakan desa yang mandiri, transparan, dan memiliki sistem tata kelola yang baik.
“Kami melihat bagaimana implementasi dari prinsip-prinsip anti korupsi di Desa Gubug, baik dari segi tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik. Penilaian ini bukan sekadar formalitas, tapi sebagai upaya untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” ungkapnya.
Eka Putri menambahkan, ada lima komponen dengan beberapa indikator pada penilaian desa. Diantaranya penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
“Hasil dari penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola serta mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Pada penilaian Desa Anti Korupsi ini, selain melakukan wawancara langsung dengan kepala desa dan perangkat desa, tim juga melakukan wawancara dengan masyarakat, serta penilaian langsung ke lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Tabanan Gusti Ngurah Supanji, Sekdis Kominfo I Gusti Putu Winiantara, Sekdis DPMD I Putu Yudha Suara, Perbekel Desa Gubug I Nyoman Mawan, Ketua BPD, serta seluruh perangkat Desa Gubug. (ana)