2 Jambret dan Penadah yang Kerap Sasar Wisatawan Asing Diringkus

Pengungkapan kasus jambret spesialis wisatawan asing di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (22/10).
Pengungkapan kasus jambret spesialis wisatawan asing di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (22/10).

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil membekuk tiga pelaku residivis jambret yang kerap menyasar warga negara asing di kawasan Denpasar dan Badung. Ketiga pelaku adalah Rohman Arik dan Kadek Subur Diki yang berperan sebagai eksekutor di jalanan, serta Muhammad Amin yang bertindak sebagai penadah hasil curian.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang turis asal Korea, Chae Songhwa (34). Pelaku menjambret ponsel Samsung S22 berwarna pink saat korban tengah melihat peta di wilayah Sanur, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Para pelaku dengan cepat mendekati korban menggunakan sepeda motor dan merampas ponsel tersebut sebelum kabur ke arah selatan.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

“Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi di lokasi kejadian, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata residivis kambuhan. Mereka kami amankan di sebuah hotel di kawasan Sanur,” ujar Kompol Herson di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (22/10).

Tidak hanya sekali, ketiga pelaku diketahui telah beraksi di beberapa lokasi lain. Saat ditangkap, keduanya berusaha melawan petugas, sehinggak kakinya diberikan tindakan tegas terstruktur.

Baca Juga:  Sempat Kejar-Kejaran, Polisi Bekuk Joki Balap Liar di Sunset Road

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, sepeda motor, dan uang tunai. Menurut Herson, pelaku menggunakan sepeda motor dengan plat nomor yang sering diganti untuk menghindari identifikasi.

“Mereka sudah lama menetap di Bali tanpa pekerjaan tetap, sehingga melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Baca Juga:  Hendak Nyalip, Gadis 19 Tahun Berujung Tewas Terlindas Bus di Sibang Gede

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)