Komisi I Minta Plt Bupati Tabanan dan ASN Jaga Netralitas Pilkada

Ketua Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabanan agar menjaga netralitas selama Pilkada 2024.

Hal itu sempat disinggung saat rapat koordinasi Komisi I dengan OPD terkait di ruang rapat DPRD Tabanan pada Jumat (18/10/2024).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan Gusti Nyoman Omardani mengatakan, pihaknya meminta agar OPD terkait mengingatkan serta mengawasi Plt Bupati Tabanan agar tidak terlibat dalam kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Tabanan Temukan Kekurangan Tenaga Medis Hingga Sapras di RSUD Tabanan dan Singasana

Apalagi dari informasi yang ramai beredar di media sosial bahwa Plt Bupati Tabanan terlihat ikut terlibat dalam beberapa kegiatan kampanye salah satu paslon.

Hal itu tentunya akan menjadi masalah, sebab dalam aturan disebutkan Plt Bupati hingga ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Kami mendapatkan beberapa temuan-temuan di medsos yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PLT bupati yang berbarengan dengan salah satu paslon. Nah, apakah itu sengaja atau tidak, itu akan memunculkan tanggapan negatif bagi pemerintah daerah,” ujar Omardani seusai rapat.

Ia meminta bagian protokol dan humas pemda Tabanan untuk lebih cermat dalam memastikan Plt Bupati tidak berada dalam satu panggung dengan paslon terutama saat pelaksanaan kampanye.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Kenaikan UMP 6,5 Persen

Begitu juga dengan ASN di lingkungan Pemda Tabanan agar diawasi dan diberikan intruksi untuk tidak terlibat dalam kampanye. Meskipun sesungguhnya mereka memiliki hak pilih.

“Kehadiran mereka tidak menguntungkan salah satu paslon, namun justru merugikan kedua pihak baik paslon dan ASN itu sendiri,” ucapnya.

Maka dari itu pihaknya meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Tabanan untuk mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Dukung Penerapan UU Opsen Pajak Ranmor untuk Tingkatkan PAD

“Kami minta supaya diawasi betul. Kami harap dinas BKPSDM bisa mengambil tindakan dan langkah-langkah untuk mencegah potensi itu,” pungkasnya. (ana)