
NASIONAL, PANTAUBALI.COM – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia usai dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024. Keduanya telah mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain memulai tugas memimpin negara, keduanya juga akan menerima gaji dan tunjangan sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut. Lalu, berapa besaran yang akan diterima oleh Prabowo dan Gibran?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden RI diatur sebesar enam kali lipat dari gaji pokok pejabat negara tertinggi, yaitu Rp 5.040.000. Dengan demikian, Prabowo sebagai Presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Sementara itu, Gibran, sebagai Wakil Presiden, akan mendapatkan gaji pokok empat kali dari gaji pokok pejabat negara tertinggi. Berdasarkan ketentuan yang sama, Gibran akan menerima Rp 20.160.000 per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas Presiden dan Wakil Presiden
Selain gaji pokok, Prabowo dan Gibran juga akan menerima tunjangan jabatan serta fasilitas lainnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan untuk presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden menerima Rp 22.000.000 per bulan.
Jika digabungkan, Prabowo akan menerima total penghasilan sebesar Rp 62.740.000 per bulan, sementara Gibran akan mendapatkan Rp 44.160.000 per bulan. Jumlah ini belum termasuk berbagai tunjangan tambahan dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan mereka, seperti rumah dinas, kendaraan dinas lengkap dengan pengemudi, serta tunjangan kesehatan untuk mereka dan keluarga.
Fasilitas Pasca Jabatan
Setelah menyelesaikan masa jabatan, Prabowo dan Gibran juga akan mendapatkan berbagai fasilitas pasca jabatan, termasuk rumah yang disediakan negara sebagai tempat tinggal mereka di masa pensiun. Dengan semua fasilitas dan tunjangan ini, Prabowo dan Gibran akan menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin negara dengan dukungan penuh dari negara. (sm)