Temui Pihak Finns Beach Club dan Krama Adat Tegal Gundul, Ini 6 Poin yang Dibahas AWK

AWK Temui pihak Finns Beach Club dan warga Desa Adat Tegal Gundul. (Foto: IG/Aryawedakarna)
AWK Temui pihak Finns Beach Club dan warga Desa Adat Tegal Gundul. (Foto: IG/Aryawedakarna)

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna (AWK), mengambil langkah cepat dalam menyikapi insiden yang melibatkan Finns Beach Club dan warga Desa Adat Tegal Gundul. Pertemuan digelar pada Kamis (17/08/2024) untuk membahas masalah penyalaan kembang api oleh Finns Beach Club saat berlangsungnya Upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, pada Minggu (13/10/2024).

Upacara Mendak Dewata Dewati yang merupakan bagian dari tradisi sakral warga Hindu Banjar Tegal Gundul, dimulai pukul 19.00 WITA. Namun, penyalaan kembang api oleh Finns di waktu yang bersamaan dianggap mengganggu dan tidak menghormati prosesi keagamaan tersebut. Insiden ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai nilai-nilai adat dan keagamaan Bali.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tokoh adat, aparat kepolisian, serta perwakilan dari Finns Beach Club. Arya Wedakarna dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap tindakan Finns Beach Club yang dinilainya telah melakukan pelecehan terhadap upacara suci umat Hindu.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Pedagang Canang di Dalung Tewas Dipinggir Jalan

“Komite I Bidang Hukum DPD RI hadir di Finns Club Canggu untuk menyelesaikan dugaan pelecehan terhadap Ida Sulinggih Hindu melalui atraksi kembang api,” tulisnya di akun Instagram.

Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting yang diharapkan dapat menjadi solusi permanen, antara lain:

1. Upacara Guru Piduka– Finns Beach Club diwajibkan segera menggelar upacara Guru Piduka sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala kepada Ida Sulinggih, panitia Banjar Tegal Gundul, dan Desa Adat Berawa.

2. Pembatasan Kegiatan Kembang Api – Penyalaan kembang api tidak lagi diizinkan setiap hari, dan hanya diperbolehkan dua kali seminggu dengan persetujuan Desa Adat, serta harus ada laporan kepada Polsek Kuta Utara.

Baca Juga:  Debat Publik Pilkada Badung 2024, KPU Siapkan Dua Lokasi

3. Program CSR – Finns Beach Club diwajibkan menyumbang penerangan lampu permanen di area pantai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat setempat, sesuai amanat undang-undang yang mengharuskan perusahaan memberikan sumbangan kepada desa dan kawasan.

4. Fasilitas Upacara – DPD RI akan memasang papan pengumuman permanen di pantai sebagai tanda bahwa area tersebut adalah tempat berlangsungnya upacara agama Hindu.

Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Ayung

5. Pemanggilan Manajemen Beach Club – DPD RI akan memanggil semua manajemen beach club di seluruh Bali untuk mengawasi penerapan undang-undang terkait zona pantai dan memberikan edukasi mengenai aturan yang harus diikuti.

6. Investigasi Izin Kembang Api – Investigasi terkait izin penyalaan kembang api akan terus berlanjut hingga perizinannya dipastikan jelas dan tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas, terutama warga adat Bali yang merasa terganggu dengan kejadian ini. Ke depannya, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap beach club dan kegiatan hiburan lainnya agar tetap menghormati adat dan budaya lokal. (sm)