Dewan Tabanan Soroti Bangunan Tanpa Izin dan Pelanggaran Zona Pembangunan

Komisi I DRPD Tabanan saat rapat koordinasi dengan dinas terkait di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (18/10/2024).
Komisi I DRPD Tabanan saat rapat koordinasi dengan dinas terkait di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (18/10/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi I DPRD Tabanan menyorotoi banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin lengkap dan dibangun di zona yang tidak sesuai peraturan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dalam rapat koordinasi dengan dinas terkait di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (18/10/2024).

Omardani menyoroti persoalan perizinan terutama terkait dengan penerapan Online Single Submission (OSS).

Ia menyebut ada temuan di salah satu wilayah Kecamatan Selemadeg Timur terkait perizinan pembangunan yang diterbitkan pusat tidak selaras dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tabanan.

Untuk itu pihaknya berharap ke depan pemerintah daerah melakukan pencermatan dalam mengawasi izin-izin yang diterbitkan, agar sesuai dengan ketentuan Perda yang telah disahkan oleh bupati dan DPRD Tabanan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Kami menerima banyak laporan terkait pelanggaran perizinan dan zona pembangunan, termasuk akomodasi pariwisata ilegal. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak buruk bagi daerah,” tegasnya.

Selain masalah perizinan, Omardani juga meminta pemda untuk memerhatikan masalah pertanahan di Tabanan.

Pihaknya banyak menerima laporan adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum disahkan, serta adanya sertifikat aset pemerintah yang belum selesai diproses.

“Kami harap pemda melalui instansi terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah dan status sertifikat,” ucapnya.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengakui adanya sejumlah kendala dalam proses perizinan bangunan.

Perizinan saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan dan Gedung (SIMPT) yang dikelola Kementerian PUPR.

“Sejak 2022, ada 731 permohonan masuk, namun hanya 260 izin yang diterbitkan. Kendala utama adalah sosialisasi sistem baru yang belum maksimal dan banyak pemohon tidak melengkapi 17 dokumen yang diperlukan,” ungkap Dedy.

Baca Juga:  Gedung Sekolah Rusak Berat dan Rawan Longsor, Komisi II Minta Dinas Segera Perbaiki SDN 1 Geluntung

Ia juga menyebut, masyarakat masih mengalami kesulitan karena pengajuan izin membutuhkan pendampingan arsitek sipil bersertifikat, yang jumlahnya masih terbatas di Tabanan.

Kemudian terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), banyak masyarakat beranggapan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk memulai usaha, sehingga mereka langsung membangun tanpa mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Padahal sebenarnya NIB hanya berlaku sebagai izin persiapan usaha, dan baru aktif setelah PBG diterbitkan.

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi pembangunan di zona yang tidak tepat,” tambahnya. (ana)