PANTAUBALI.COM, TABANAN — Tim Kuasa Hukum Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan yang menghentikan laporan dugaan intimidasi yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan, Tabanan.
Hal itu diungkapkan oleh I Nengah Pasek Suryawan, anggota kuasa hukum Lagas. Meskipun demikian, tim hukum akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah selanjutnya.
“Kami sudah menerima hasil pleno yang disampaikan Bawaslu, dan kami menghargai proses yang telah dijalankan oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) hingga pleno memutuskan penghentian laporan ini,” katanya, Senin (14/10/2024).
Menurut Suryawan, tim kuasa hukum menghormati keputusan Bawaslu, meskipun mereka menilai bahwa peristiwa tersebut masuk dalam salah satu kategori pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Mungkin Gakkumdu memiliki pandangan yang berbeda, namun kami menilai peristiwa tersebut memenuhi kriteria pelanggaran. Namun, sekarang Bawaslu melalui Gakkumdu sudah memutuskan laporan dihentikan, dan kami menghargai keputusan tersebut,” ujarnya.
Kendati laporan dihentikan, tim kuasa hukum Lagas tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah lebih lanjut.
Suryawan mengungkapkan bahwa mereka tengah mengkaji apakah akan melanjutkan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, dikatakannya, dalam kasus intimidasi terhadap Mangku Pura Melanting, ia dipaksa oleh kepala Pasar Tabanan untuk membuat video klarifikasi dengan memakai baju yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Video itu pun kemudian tersebar di media sosial dan viral.
“Ini menjadi fokus perhatian kami, apakah hal ini termasuk pelanggaran UU ITE. Kami masih mengkaji langkah-langkah yang akan kami ambil ke depan,” kata Suryawan.
Disamping itu, tim kuasa hukum Lagas juga berkoordinasi dengan tim di tingkat provinsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan tim di provinsi untuk menentukan apakah langkah lebih lanjut perlu diambil terkait kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pengancaman dan intimidasi terkait beda pilihan politik yang dialami Jro Mangku Ketut Widiana dan I Nengah Heri Putra di Kabupaten Tabanan resmi dihentikan oleh Bawaslu Tabanan.
Berdasarkan rapat pleno yang digelar pada Sabtu malam (12/10/2024), Bawaslu menyatakan bahwa kedua laporan tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pilkada.
Jro Mangku Ketut Widiana melaporkan I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, karena dugaan pengancaman, sementara I Nengah Heri Putra melaporkan I Nengah Suardana atas dugaan intimidasi yang dialaminya.
Kedua laporan ini dihentikan karena hasil kajian Gakkumdu menilai kedua laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 182A dan Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf d Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (ana)