Pasutri Colong Iphone Milik WNA di Toko Sepatu

Pasutri Colong Iphone Milik WNA di Toko Sepatu

BADUNG, PANTAUBALI.COM – Sepasang suami istri, Zaenap (59) dan Herry Prawiro (54) kedapatan mencuri sebuah iPhone 13 Pro Max milik seorang warga negara asing (WNA) di sebuah toko sepatu Jalan Pantai Kuta, Badung. Keduanya pun mengakui perbuatannya setelah ditangkap oleh Polsek Kuta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kejadian berawal pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 21.14 WITA. Saat itu, korban yang merupakan warga negara Rusia bernama Aiaz Abdrakhmanov (24), sedang mencoba sepatu di toko tersebut.

“Korban meletakkan ponselnya di atas sofa dekatnya, namun saat selesai mencoba, ia terkejut mendapati iPhone 13 Pro Max miliknya sudah hilang,” terang Sukadi.

Baca Juga:  Polda Bali Sita 1,6 Ton Ikan Diduga Hasil Ilegal Fishing di Pelabuhan Gilimanuk

Setelah meminta bantuan karyawan toko untuk melihat rekaman CCTV, terlihat seorang wanita yang mengenakan masker mengambil ponsel tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Keduanya pun dibekuk pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa iPhone 13 Pro Max berwarna biru yang mereka curi. Dalam interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka berniat menjual ponsel tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Unit Motor Disita dari Pelaku

“Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi L 1140 DAJ saat beraksi. Korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah atas pencurian ini,” pungkasnya. (sm)