Tak Ikut Cuti Bersama, Hakim PN Denpasar Kenakan Pita Putih dan Tunda Sidang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Untuk memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi cuti bersama. Aksi ini digelar selama lima hari yakni dari 7 hingga 11 Oktober 2024.

Adapun alasan dilakukan aksi cuti bersama ini ialah karena gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah baik selama 12 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Ia menyebut, PN Denpasar mendukung aksi SHI. Namun, hakim di PN Denpasar tidak ikut melakukan cuti bersama.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Bali Peringatkan Hujan Lebat dan Petir 14-16 November

“Kami tidak ikut cuti dan melakukan aksi ke Jakarta. Kami tetap menggelar persidangan,” ucapnya, Selasa (8/10/2024).

Meskipun demikian, Putra Astawa menyebut dukungan terhadap SHI dilakukan dengan mengenakan pita putih pada toga saat melaksanakan sidang. Selain itu, mereka juga memilih menunda beberapa sidang.

“Biasanya per ruang sidang menyediakan 50 sampai 80 berkas per hari. Namun dalam aksi ini kami rata-rata hana menyediakan 10 sampai 15 berkas

Menurutnya, jika PN Denpasar mengikuti cuti bersama, otomatis semua sidang akan ditunda yang tentunya merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Pihaknya berharap aksi cuti bersama ini menjadi perhatian pemerintah agar meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 terkait gaji dan tunjangan jabatan hakim. (ana)