Pj. Gubernur Bali Harap Biro Hukum Makin Dinamis

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Dalam Negeri dilaksanakan di The Meru Sanur, Bali pada Rabu (9/10/2024)

Kegiatan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat, daerah dan lembaga yudikatif tersebut mengusung tema pembangunan hukum nasional menuju Indonesia maju.

Karo Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raden Gani Muhammad mengatakan, rakor tersebut digelar untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat.

“Rapat ini bertujuan agar menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan dengan mudah dalam rangka membantu pelaksanaan tugas-tugas kedinasan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan keberadaan Biro Hukum sebagai unit kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

“Pelaksanaan tugasnya tidak sebatas hanya menjalankan fungsi hukum untuk mengawal berbagai produk hukum, tetapi juga untuk membantu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi, termasuk memperkuat landasan hukum atas inovasi daerah guna meningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.

Mahendra Jaya berharap Biro Hukum nantinya dapat bertransformasi menjadi lebih kuat dalam melakukan advokasi, pembinaan dan pelayanan hukum serta penanganan perkara yang semakin dinamis dan kompleks termasuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, persoalan hukum di lingkungan pemerintahan banyak sekali.

Menurutnya dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 saja telah terdapat 892 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan daerah ke Kemendagri.

Sementara, Kemendagri sendiri telah menyusun 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 138 instruksi Mendagri dan 169 surat edaran serta surat edaran bersama Menteri lainnya.

Baca Juga:  1.154 Orang PPPK Guru dan Penyuluh Pertanian Ikuti Orientasi 

Selain itu juga terdapat 27 perkara di Mahkamah Agung, 97 perkara di PTUN dan 157 perkara di peradilan Negeri.

Sehingga peran dan fungsi biro hukum sangat penting dalam membantu memberikan pendapat hukum untuk Menyusun kebijakan-kebijakan terutama yang berdampak luas ke Masyarakat.

“Karena produk-produk hukum yang dibuat oleh Kementerian atau Lembaga termasuk Kemendagri serta Pemerintah Daerah itu turunannya sangat banyak sekali. Ribuan!,” katanya. (rls)