Mantan Karyawan Serang dan Rampas 3 Hp di Mess, Dipicu Dendam

Achiri Romadlon (36) dan Purwanto (33) diringkus Polsek Denpasar Selatan. (Dok Istimewa)
Achiri Romadlon (36) dan Purwanto (33) diringkus Polsek Denpasar Selatan. (Dok Istimewa)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR –  Achiri Romadlon (36) dan Purwanto (33) ditangkap setelah melancarkan aksi brutal pencurian dengan kekerasan terhadap Ahmad Aripin (42) di sebuah Mess Garmen, Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, pada Sabtu (5/10). Aksi tersebut dipicu rasa dendam lantaran Achiri diberhentikan dari tempat kerjanya.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa Ahmad diserang saat menunggu di luar kamarnya. Pelaku menarik rambut Ahmad hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan palu. Tidak puas hanya itu, mereka juga memukul wajah dan kepala Ahmad dengan tangan kosong.

Saat aksi kekerasan itu berlangsung, rekan-rekan korban, Ahmad Fadli dan Salamah, berusaha memberikan pertolongan, namun mereka juga diserang oleh kedua pelaku. Dalam kekacauan tersebut, pelaku berhasil merampas tiga unit ponsel dari para korban, yaitu Redmi 6 A, POCO F6, dan VIVO, dengan total kerugian mencapai Rp 6,9 juta.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

“Setelah kejadian, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Denpasar Selatan,” tambah Sukadi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku bersembunyi di tempat teman mereka yang bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) di Pelabuhan Benoa. Mereka berhasil ditangkap saat hendak menjual barang curian kepada temannya di dermaga.

“Hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari, mengingat Achiri yang dipecat kini menjadi pengangguran,” beber Sukadi.

Atas tindakan mereka, Achiri dan Purwanto dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (sm)