Terlibat Prostitusi, Wanita Uganda Dideportasi Rudenim Denpasar

Warga negara Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi dideportasi Rudenim Denpasar.
Warga negara Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi dideportasi Rudenim Denpasar.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara Uganda berinisial JN (34) yang terlibat dalam kasus prostitusi.

JN masuk ke Indonesia pada (27/5/2024)  melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga (23/10/2024).

Dirinya mengaku datang ke Indonesia berniat berbisnis baju serta berlibur, namun dirinya diamankan bersama SA (48)Wn Uganda lain sebelumnya pada tanggal (16/8/2024).

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Pedagang Canang di Dalung Tewas Dipinggir Jalan

“Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (4/10/2024).

Dudy mengatakan, keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, SA dan JN diduga melakukan praktik prostitusi.

Dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi. Namun, JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apapun di Bali.

Kepada JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Ayung

Akhirnya, Pada (3/10/2024) JN telah dideportasi ke kampung halamannya Entebbe – Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga:  Debat Publik Pilkada Badung 2024, KPU Siapkan Dua Lokasi

“Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella. (ana)