Bendesa Adat Berawa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Sidang putusan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).
Sidang putusan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa menilai bahwa perbuatan Riana yang memeras investor itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta,” ujar Astawa.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

Putusan ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta enam tahun penjara.

Setelah mendengar putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu satu minggu untuk memikirkan langkah selanjutnya.

Selain itu, Dalam kasus ini, unsur kerugian negara tidak terbukti dan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor.

Termasuk pertentangan tindakan Riana dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

“Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan,” tambah Astawa. (*)