PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10/2024).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa menilai bahwa perbuatan Riana yang memeras investor itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 200 juta,” ujar Astawa.
Putusan ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta enam tahun penjara.
Setelah mendengar putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum diberi waktu satu minggu untuk memikirkan langkah selanjutnya.
Selain itu, Dalam kasus ini, unsur kerugian negara tidak terbukti dan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor.
Termasuk pertentangan tindakan Riana dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan,” tambah Astawa. (*)