PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebuah tempat usaha cuci baju (laundry) di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, dibakar oleh dua pria asal Kupang.
Dua pria tersebut adalah kakak adik bernama Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20). Rencana nekat mereka dilatarbelakangi dari sakit hari pelaku Adhitya yang merasa dipukul oleh pemilik laundry I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, aksi balas dendam tersebut bermula ketika Adhitya merasa sakit hati lantaran dituduh mengganggu karyawan dan berujung pada pemukulan dirinya oleh pemilik laundry.
“Karena itulah ia merencanakan balas dendam dengan adiknya,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Kemudian, pada Senin (23/9/2024), sekitar pukul 00.30 WITA, saat Bagus Puspa hendak menutup rolling door, Adhitya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakangnya.
Sontak, pemilik laundry mengambil besi pengait rolling door untuk melindungi diri. Hal ini membuat Adhitya dan Roman melarikan diri ke arah taman bunga di dekat Terminal Mengwi.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian merakit bom molotov dari botol bir yang diisi bahan bakar minyak (Pertalite) dan sumbu dari tisu untuk dilemparkan ke arah laundry.
“Bom tersebut meledak dan memicu kobaran api, menyebabkan karyawan laundry bernama Nining Purwaningsih (39) mengalami luka bakar di tangan kirinya akibat terkena percikan ledakan,” ungkap Teguh.
Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum membakar seluruh bangunan, meskipun beberapa barang seperti pakaian dan bantal hangus terbakar. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Badung segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kos-kosannya di Mengwitani.
Adhitya ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Kapal Mengwi pada Selasa (24/9/2024), sementara Roman menyerahkan diri setelah dipanggil melalui sepupunya.
Atas perbuatannya, Adhitya dan Roman kini dijerat Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)