PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dengan tujuan memberikan perlindungan bagi nelayan selama melaut, pemerintah menyediakan program asuransi jiwa bagi nelayan.
Namun pada tahun 2024 ini, minat nelayan di Kabupaten Tabanan untuk mengikuti asuransi tersebut kurang.
Alasan utamanya karena premi asuransi sudah tidak lagi ditanggung pemerintah dan harus dibayar secara mandiri.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan I Gede Bogarada mengatakan, terakhir kali nelayan di Tabanan mengikuti program asuransi adalah pada tahun 2019 lalu.
Adapun total nelayan yang mengikuti program asuransi saat itu sebanyak 1.228 orang. Ketika itu, premi asuransi dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga nelayan tidak perlu membayar atau gratis.
“Namun sejak tahun 2020 hingga sekarang pemerintah pusat tidak lagi mensubsidi pembayaran premi asuransi, sehingga nelayan diarahkan membayar atau ikut secara mandiri,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
Ia mengatakan, alasan pemerintah pusat tidak melanjutkan program subsidi asuransi karena pemerintah memusatkan anggaran untuk penanganan COVID-19.
“Nelayan diimbau melanjutkan secara mandiri. Anggaran lebih banyak diprioritaskan untuk merealisasi bantuan kepada nelayan seperti bantuan alat tangkap,” ujarnya.
Adapun besaran premi asuransi nelayan mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp175 ribu. (ana)