Polda Bali Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Kondusifitas Selama Kampanye Pilkada

Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dimulai. Sebelumnya, kedua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali telah mendapatkan nomor urut masing-masing, yaitu Paslon nomor 1 “Mulia-Pas” dan Paslon nomor 2 “Koster-Giri”.

Begitu juga dengan para calon pasangan Wali Kota serta pasangan bupati telah mendapatkan nomor urut dan melakukan deklarasi kampanye damai di kantor KPU.

Untuk itu, Polda Bali mengajak seluruh masyarakat Bali untuk aktif menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Bali.

Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, deklarasi kampanye damai ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa masa kampanye, yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, adalah tahap yang rawan dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

“Oleh karena itu, Polda Bali bersama jajaran telah memetakan potensi kerawanan dan menurunkan 3.207 personel untuk mengamankan proses kampanye ini,” ujar Kombes Pol Jansen.

Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat, hingga tokoh adat, tokoh agama, serta para pendukung dan simpatisan paslon untuk menjaga kerukunan dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks yang bisa memprovokasi dan memecah belah persatuan.

“Kita harus bijak dalam menyikapi pesta demokrasi ini. Pilihan boleh berbeda, tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pemprov Bali Resmi Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Kombes Pol Jansen juga mengingatkan untuk menghindari kampanye negatif yang bertujuan menjatuhkan karakter paslon.

Terlebih, kampanye hitam yang berisi tuduhan palsu kepada paslon atau lawan politik bisa dipidana, terutama jika dilakukan melalui media sosial.

Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

Polda Bali, lanjut Jansen, bersama TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya berkomitmen menjaga netralitas dan siap mengamankan setiap tahapan Pilkada serentak dengan kekuatan penuh.

“Keamanan Bali sangat penting, mengingat Bali merupakan destinasi wisata internasional, dan sebagian besar masyarakat Bali bergantung pada sektor pariwisata untuk mencari nafkah. Mari ciptakan Pilkada yang sejuk, aman, dan damai,” pungkas Jansen. (ana)