Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

Namun sebelumnya, Permenkumham itu diterapakan, syarat penyertaan modal untuk penerbit ITAS investor hanya Rp1 miliar.

Baca Juga:  20 November Diperingati Sebagai Hari Anak Sedunia, Begini Sejarahnya

Perubahan kebijakan penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim, Kamis (26/7/2024).

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga tengah gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali untuk menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber. Di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” ucapnya.

Dikatakan Silmy, penerbitan visa secara prosedural dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Silmy menegaskan, Imigrasi menjalankan dua fungsi utama, yakni pelayanan dan penegakan hukum.  “Kami terus melakukan perbaikan dalam pelayanan dan pengawasan, termasuk di tingkat kebijakan, untuk meningkatkan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia,” tutupnya. (ana)