
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Bali.
VR dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (22/9/2024) pukul 16.00 WITA.
VR melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan, VR mulai diawasi sejak 14 September 2024 setelah pihak imigrasi menerima informasi tentang kegiatan ilegal yang dilakukannya.
Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal VR, Villa Rice Field di Sayan, Ubud, di mana dia sedang bersiap untuk meninggalkan Bali. Saat pemeriksaan, VR menunjukkan Kitas Investor miliknya dan mengaku telah memiliki tiket untuk kembali ke Ukraina.
“Langkah deportasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dari warga negara asing yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” ujar Ridha.
Proses deportasi VR berlangsung lancar, dengan yang bersangkutan diterbangkan menggunakan Qatar Airways QR 963 menuju Doha. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 ke Warsawa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, deportasi ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan.
“Kami berharap dengan tindakan ini, Bali tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang patuh pada hukum Indonesia,” kata Pramella. (ana)