Produksi Konten Pornografi di Bali, WNA Ukraina Dideportasi

VR (23), WNA Ukraina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Bali.
VR (23), WNA Ukraina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah terbukti terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di Bali.

VR dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (22/9/2024) pukul 16.00 WITA.

VR melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur tentang pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia.

Baca Juga:  Cekcok Saat Mabuk, Pekerja Proyek di Tabanan Tewas Ditebas Sabit oleh Rekan Kerja

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan, VR mulai diawasi sejak 14 September 2024 setelah pihak imigrasi menerima informasi tentang kegiatan ilegal yang dilakukannya.

Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal VR, Villa Rice Field di Sayan, Ubud, di mana dia sedang bersiap untuk meninggalkan Bali. Saat pemeriksaan, VR menunjukkan Kitas Investor miliknya dan mengaku telah memiliki tiket untuk kembali ke Ukraina.

Baca Juga:  Terbukti Lakukan 5 Pelanggaran, Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan

“Langkah deportasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dari warga negara asing yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” ujar Ridha.

Proses deportasi VR berlangsung lancar, dengan yang bersangkutan diterbangkan menggunakan Qatar Airways QR 963 menuju Doha. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 ke Warsawa.

Baca Juga:  600 Atlet se-Indonesia Ikuti Kejurnas Barongsai 2025 di Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, deportasi ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi wisatawan.

“Kami berharap dengan tindakan ini, Bali tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang patuh pada hukum Indonesia,” kata Pramella. (ana)