14 Pemuda NTT Diamankan Usai Rencanakan Bentrok di Denpasar, Satu Tertangkap Bawa Golok

Belasan orang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan karena berencana membuat keributan di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan.
Belasan orang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan karena berencana membuat keributan di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kelakuan warga pendatang di Bali semakin membuat resah masyarakat.

Pada Minggu (22/9/2024) malam, belasan orang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan karena berencana membuat keributan di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan.

Salah satu pemuda bernama Alfonsus Seingo (22) harus ditahan oleh pihak bewajib usai kedapatan membawa senjata tajam dan terlibat dalam bentrokan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, Alfonsus menjadi satu-satunya pemuda yang diproses hukum setelah tertangkap membawa senjata tajam jenis golok. Senjata tajam itu diselipkan di pinggangnya dengan dalih untuk melindungi diri.

“Sedangkan 13 pemuda lainnya dipulangkan karena belum terjadi keributan,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Kematian Gung Balang, Anggota Ormas di Bali yang Ditemukan Tewas Bersama Istrinya di Rumah

Sukadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) malam di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan.

Warga Sanur, yang resah dengan maraknya keributan di wilayahnya, bergerak cepat ketika mendengar kabar adanya rencana bentrok antar kelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Warga bersama aparat kepolisian pun berhasil mengamankan 14 pemuda, termasuk Alfonsus. Sebelum diamankan, Alfonsus mengaku kepada polisi bahwa awalnya ia berada di Pantai Sanur sekitar pukul 16.00 WITA.

Berselang beberapa jam, ia mendapat telepon dari temannya yang meminta bantuan karena sedang diserang di kosnya. Alfonsus pun segera berangkat ke tempat kejadian dengan membawa golok.

Baca Juga:  Bobol Counter Handphone, Pemuda Asal NTT Dibekuk Polisi di Denpasar

Beruntung, rencana bentrokan ini tercium oleh warga yang segera menghubungi Polsek Denpasar Selatan.

“Warga bersama aparat kemudian tiba di TKP dan mengamankan 14 pemuda tersebut ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Sukadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfonsus dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (ana)