PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aparat gabungan dari Polda Bali dan Polres Tabanan membantu Polres Depok mengusut dugaan kasus jual beli bayi di Yayasan Anak Bali Luih.
Belasan orang yang bekerja di yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari Blok E, Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan tersebut telah diperiksa polisi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. “Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi yakni karyawan yayasan. Mereka masih berstatus saksi,” ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Jansen meyebut, pemilik yayasan yakni Made Aryadana (41) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok.
Sedangkan, dari keterangan salah satu saksi terungkap dalam beberapa bulan terakhir ada tujuh wanita hamil dan dua orang lainnya baru selesai bersalin.
Keterangan saksi itulah yang menjadi bahan penyelidikan yang sedang dikembangkan oleh aparat kepololisian.
“Ibu hamil itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Rata-rata mereka hamil di luar nikah. Dan dua orang ibu yang baru melahirkan itu anaknya direncanakan untuk diadopsi,” ungkapnya.
Saat ini para ibu hamil dan yang baru melahirkan serta bayinya telah dititipkan di rumah aman. Sedangkan tersangka Made Aryadana asal Penebel, Tabanan selaku pendana dan penadah diamankan Polres Depok.
“Selain tersangka Made Aryadana, aparat juga menangkap tujuh orang jaringannya. Kasus ini ditangani oleh Polres Depok,” imbuhnya. (ana)