Terlibat Prostitusi Online dan Overstay, Dua WNA Dideportasi

Deportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Deportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

WNA tersebut diantaranya, MCO (25) laki-laki warga negara Nigeria dan MJK (22) seorang perempuan warga negara Tanzania, mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan.

Baca Juga:  Nyoman Sukena Dibebaskan dari Jeratan Hukum atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

“Dirinya sempat berkunjung ke Jakarta dan akhirnya menetap di Bali dan tinggal lebih lama karena tidak memiliki uang untuk kembali ke negaranya,” ujarnya.

Tak hanya overstay selama 308 hari, elama berada di Indonesia, ia juga melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Pasarkan Villa di Buleleng, Sepasang WNA Jerman Dideportasi

Sementara itu dalam kasus berbeda, MJK yang merupakan seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, datang ke Indonesia untuk berlibur pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Namun pada 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali,” terangnya.

Baca Juga:  Empat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan BNN Bali, Dua Masih Buron

Selanjutnya, pada saat diinterogasi dirinya tidak dapat menunjukkan paspor, karena mengaku paspornya dalam proses perpanjangan.

“Selanjutnya mereka kita deportasi ke negaranya masing-masing. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme kami dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali” ujar Gede Dudy.

Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, Keduanya dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.