Empat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan BNN Bali, Dua Masih Buron

Jumpa pers penangkapan pelaku pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Thailand di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/9/2024).
Jumpa pers penangkapan pelaku pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Thailand di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/9/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Enam orang pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Thailand ditingkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Empat orang tersangka, yaitu WW, RJ, D, dan VRR, ditangkap di lokasi berbeda. Dua orang lainnya, EP dan RKH, masih dalam pengejaran dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penangkapan para tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional ini bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Paparkan Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Kelola Penduduk Pendatang

Penangkapan pertama dilakukan terhadap WW dan RJ di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2024.

Dari WW ditemukan metamfetamina dan MDMA seberat 1.031 gram, sedangkan dari RJ ditemukan metamfetamina dan MDMA seberat 673 gram serta ekstasi 10 gram.

Kedua tersangka ini membawa narkotika dari Thailand dengan kemasan suplemen makanan.

Tersangka D ditangkap pada 5 September 2024 di Jalan Teuku Umar Barat dengan barang bukti berupa metamfetamina dan MDMA seberat 1.693 gram serta ekstasi.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

Tersangka VRR ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 8 September 2024 dengan barang bukti berupa MDMA dan metamfetamina seberat 212 gram.

“Jaringan ini memanfaatkan rute dari Thailand ke Kuala Lumpur dan kemudian ke Bali untuk mengelabui petugas. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucap Brigjen Pol Rudy Ahmad.

BNNP Bali juga mengungkap dua kasus lain. Seorang pria Latvia berinisial VS ditangkap pada 23 Juli 2024 dengan narkotika hasis dan ganja. Di akhir Juli, seorang pria Swedia, SUE, ditangkap dengan hasis seberat 201 gram. Kedua tersangka ini juga menghadapi hukuman berat sesuai UU Narkotika.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Selain itu, tiga kurir narkoba ditangkap pada 30 Agustus 2024 di Denpasar. Mereka masing-masing berinisial RS, GMA, dan KAR, dengan barang bukti shabu dan ekstasi. Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. (ana)