PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan menangkap 13 pelaku tindak pidana narkotika selama bulan Agustus 2024.
Total tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti narkotika yang disita beragam jenis, mulai dari sabu seberat 110 paket dengan berat total 95,36 gram netto.
Kemudian, ganja 10 paket dengan berat total 100,55 gram nett, Ekstasi (Mefedron/4-MMC) sebanyak 625 butir dengan berat total 214,9 gram netto, Pil berlogo Y (Trehexyphenidryl) sebanyak 1.290 butir.
Kapolres Tabanan AKBP Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini didasari oleh laporan polisi dan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tabanan.
“Tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali. Modus operandi yang digunakan pelaku beragam,” ujar AKBP Candra Citra saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024).
Adapun barang bukti berupa 625 butir ekstasi dengan berat bruto 220,3 gram dan 1.290 butir pil berlogo Y disita dari tersangka RD dan LR (26) di kamar kost Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kemudian, barang bukti berupa 10 paket ganja, disita dari tersangka Taufik (21) dan Riyo (21) TKP di pinggir jalan jurusan Canggu – Tanah Lot banjar Merta Sari Desa Buwit Kecamatan Kediri pada 3 Agustus lalu.
Sedangkan, barang bukti paket sabu diamankan dari tersangka MT (21), RA (21), GA (36), MT (34), Bocil (22), Kutil (20), WY (35), Kuyuk (37) Beluder (34), AW (39), BK (22).
“Para tersangka diamankan di berbagai lokasi di wilayah Tabanan beserta barang bukti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ana)