Pasarkan Villa di Buleleng, Sepasang WNA Jerman Dideportasi

Kantor Imigrais Singaraja deportasi sepasang WNA Jerman.
Kantor Imigrais Singaraja deportasi sepasang WNA Jerman.

PANTAUBALI.COM, BULELENG – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi sepasang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK seorang laki-laki dan BK seorang perempuan, lantaran mereka memasarkan villa di daerah Buleleng melalui situs online, Kamis (12/9/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan diamankan dalam operasi jagratara yang berlangsung sejak tanggal 21 – 22 Agustus 2024.

“Yang bersangkutan telah kita panggil untuk pemeriksaan karena dirinya memasuki Indonesia dengan Visa kunjungan namun mereka melakukan pemasaran sebuah villa yang tidak sesuai dengan Visa kunjungannya,” terangnya.

Baca Juga:  Kerahkan Anjing Pelacak, Pencarian WNA Prancis di Gunung Batukaru Kembali Dilakukan

Selanjutnya, atas perbuatan yang dilakukan, terhadap MAK dan BBK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu berharap, peran serta aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan WNA yang melanggar peraturan atau mengganggu ketertiban umum hingga menimbulkan keresahan.

Baca Juga:  Terlibat Prostitusi Online dan Overstay, Dua WNA Dideportasi

“ Jika terdapat permasalahan mengenai aktivitas mencurigakan terhadap WNA ataupun meresahkan, dapat dilaporkan melalui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” tutupnya. (jas)