PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebanyak sembilan oknum anggota Polda Bali diberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Punishment diberikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada kesembilan anggota dalam apel pagi di halaman depan Mapolda, Senin (9/9/2024).
Sembilan oknum polisi ini telah melakukan tindakan kriminal yang berbeda-beda. Diantaranya, Aiptu Mario Ferreira anggota Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Bripda Putu Aditya Prabowo dari Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian, Bripka Komang Rai Puspa bertuga di Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
Kemudian, Aipda Made Karma Wiryana dari Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan, Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.
Bripka Wayan Suartana Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya, Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kuta Selatan, Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng dan Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pemberhentian secara tidak hormat diberikan karena telah melakukan kegiatan kriminalitas.
“Pemecatan ini sesuai dengan Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024,” terangnya.
Jansen juga menyampaikan, setelah pemecatan ini, kesembilan orang tersebut bukan lagi anggota dari Polri lagi karena tindakannya dan sudah tidak bisa dibina lagi.
“Hal ini merupakan pembelajaran bagi kita, saya harap seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran lebih meningkatkan rasa syukur kita, serta melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (jas)