Moratorium Pembangunan Akomodasi Pariwisata Bali Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra,

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan moratorium pembangunan hotel dan villa untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mempertahankan lahan produktif di Pulau Dewata.

Usulan ini tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan, wacana moratorium ini bertujuan untuk mengendalikan pembangunan akomodasi pariwisata yang terus berkembang pesat dan mengancam keberadaan lahan pertanian produktif.

“Saat ini kebijakan moratorium masih digodok oleh Menko Marves. Nantinya, kebijakan ini mungkin akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau regulasi lainnya,” jelas Dewa Made Indra seusai acara ngopi bareng di Halaman Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (11/9/2024).

Ia menambahkan, keberadaan hotel dan villa yang semakin banyak telah menyebabkan lahan sawah produktif terdesak. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ruang hijau di Bali.

Baca Juga:  Penangguhan Penahanan Nyoman Sukena Dikabulkan

“Kita perlu mengupayakan pengendalian secara bersama-sama,” ujarnyanya.

Dewa Made Indra juga mengakui bahwa pembangunan akomodasi pariwisata tidak bisa sepenuhnya dihentikan karena merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia menekankan bahwa pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan ruang hijau dan lahan pertanian.

“Tidak bisa kita hentikan pembangunan sepenuhnya, karena itu penting untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi, menjaga sawah dan ruang-ruang hijau yang penting juga harus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Tabanan: Usulan Moratorium Akomodasi Pariwisata Pemprov Bali Ancam PAD

Terkait dampak moratorium ini terhadap ekonomi Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata, Dewa Made Indra menegaskan bahwa tujuan moratorium ini adalah untuk menata pariwisata Bali agar lebih berkelanjutan tanpa merusak lahan pertanian produktif.

“Bagi yang sudah memulai pembangunan dan telah mengantongi izin, pembangunan dapat dilanjutkan. Dalam kebijakan moratorium ini akan ada tenggat waktu yang disepakati untuk menentukan kapan moratorium dimulai dan kapan berakhir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Empat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan BNN Bali, Dua Masih Buron

Usulan moratorium ini kini menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat untuk diterapkan di Bali sebagai langkah menjaga keseimbangan lingkungan di tengah perkembangan sektor pariwisata. (ana)