PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria diamankan Polsek Denpasar Selatan lantaran membunuh serta memperjual belikan daging anjing di Areal Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Pelaku berinisial MS (62) yang merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pengungmapan kasus ini bermula dari laporan Tyo Ros (45), Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, yang mendapat informasi adanya penganiayaan hewan.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di area Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan.
Setelah menerima laporan pada 29 Agustus 2024, Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan bukti yang menguatkan adanya tindak penganiayaan hewan.
Di TKP, petugas menemukan potongan daging anjing yang disimpan dalam mesin pembeku (freezer), satu kuali berisi potongan daging anjing yang telah dimasak, serta potongan daging anjing yang sudah membusuk.
“Selain itu, ditemukan juga satu ekor anjing lokal Bali dalam kondisi hidup, namun mengalami luka parah di bagian kaki,” ujar AKP Sukadi, Sabtu (31/8/2024).
Dari hasil interogasi, lanjut Sukadi, MS mengakui bahwa ia telah membunuh dan menganiaya anjing-anjing tersebut atas pesanan teman-temannya yang ingin menggunakan daging anjing sebagai makanan.
“Pelaku menyatakan bahwa ia tidak berjualan daging anjing setiap hari, hanya ketika ada pesanan. MS juga mengaku telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2021,” terangnya.
Dari penggerebekan di TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg beserta selang pipa pembakarnya. Setelah diamankan, MS dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS terancam Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan hewan. Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu. (jas)