PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mendapat laporan adanya pelanggaran selama kegiatan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Tabanan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Temuan tersebut ialah adanga seorang Perbekel (kepala desa) yang diduga mengunggah kegiatan pendaftaran pasangan calon di KPU Tabanan, serta informasi awal mengenai foto dua orang ASN yang hadir saat pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Atas laporan temuan tersebut, Bawaslu Tabanan menggelar Rapat Pleno untuk membahas dugaan pelanggaran pada Minggu (1/9/2024).
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, menjelaskan, dalam rapat pleno tiga anggota Bawaslu setuju bahwa hasil pengawasan dan informasi awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti dalam Pilkada Tabanan 2024.
“Bawaslu Tabanan membentuk tiga tim untuk melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi terkait akun Facebook dan foto yang diterima, apakah benar-benar milik Perbekel dan ASN,” ujar Narta.
Ia menyebut, Bawaslu Tabanan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran. Penelusuran pertama akan dilakukan pada 3 September 2024, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan.
Sedangkan, dua tim lainnya, yang masing-masing dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humus (HP2H) Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) I Made Winarya, akan melakukan penelusuran.
Penelusuran dilakukan setelah tanggal 3 September. Hal ini karena pada 2-3 September, KPU Tabanan akan melakukan verifikasi faktual ke sekolah dan instansi terkait administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
“Kami akan lakukan penelusuran dulu. Setelah itu, akan ditentukan sanksi yang yang akan diberikan jika ditemukan unsur melanggar,” pungkas Narta. (ana)