Dua Paslon Pilkada Tabanan Lakukan Tes Kesehatan di RS Bali Mandara

Nyoman Mulyadi - Pasangan Calon Nyoman Mulyadi - Nyoman Ardika (kiri) dan Komang Gede Sanjaya - Made Dirga (kanan) menjalani tes kesehatan di RS Bali Mandara.
Nyoman Mulyadi - Pasangan Calon Nyoman Mulyadi - Nyoman Ardika (kiri) dan Komang Gede Sanjaya - Made Dirga (kanan) menjalani tes kesehatan di RS Bali Mandara.

PANTAUBALIA.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah resmi menutup pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tabanan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WITA.

Hingga hari terakhir ada dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Mereka adalah Nyoman Mulyadi – Nyoman Ardika dan Komang Gede Sanjaya – Made Dirga.

Setelah mendaftar, kedua paslon langsung melakukan tes kesehatan selama dua hari, mulai hari ini Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu besok (31/8/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menyebut, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serentak terhadap dua paslon yang sudah mendaftar sebelumnya sudah mendaftar di Kantor KPU.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua pasangan calon mulai jam 7 pagi hingga jam 5 sore. Pemerintah berjalan lancar dan dilanjutkan besok lagi,” ucapnya, Jumat (30/8/2024).

Suwitra mengatakan, pemeriksaan terhadap paslon mencakup tes kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Saat pemeriksaan, paslon didampingi oleh tim medis Rumah Sakit, Sekretaris KPU Tabanan dan perwakilan dari masing-masing paslon.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

“Pengumuman hasil tes kesehatan akan dilakukan bersama dengan pengumuman hasil pemeriksaan persyaratan administrasi paslon pada 5-6 September 2024,” tambahnya.

Ditambahkan Suwitra, hasil dari pemeriksaan itu akan menyatakan layak atau tidak layak pasangan calon untuk maju di Pilkada Tabanan.

“Nanti akan diumumkan sesuai hasil pemeriksaan. Pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

Baca Juga:  Tabanan Catat Pindah Memilih Capai 734 Orang, Sementara Tertinggi di Bali

Adapun, setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian dan pemberitahuan hasil pemeriksaan persyaratan administrasi calon hingga 6 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi persyaratan calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pilkada atau gabungan partai politik pada 6-8 September 2024.

Selanjutnya, KPU Tabanan akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. (ana)