PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar berhasil mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Selasa (27/8/2024).
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Uganda berinisial RKN dan MN, yang ditangkap di sebuah hotel di Denpasar, serta seorang warga negara Rusia berinisial IT yang diamankan di lokasi berbeda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar kembali menindak WNA yang melanggar izin imigrasinya.
“Pengawasan dilakukan salah satunya melalui media sosial. Kami akan memperketat pengawasan agar WNA yang tinggal di sini adalah mereka yang bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan, dalam operasi pengawasan mandiri tersebut, pihaknya mengamankan WNA yang melanggar izin keimigrasian dengan bekerja sebagai PSK.
“Kami menemukan beberapa tautan di media sosial yang menunjukkan adanya wanita dari berbagai negara yang sepertinya terlibat dalam jaringan internasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, tarif yang ditawarkan adalah $400 USD per jam atau per pertemuan, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp6 juta.
“Saat ini, kami masih menyelidiki dokumen perjalanan dua warga Uganda tersebut, sementara warga Rusia akan segera dideportasi,” tutupnya. (jas)