PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melakukan penertiban spanduk bakal calon kepala daerah di sepanjang jalur utama Kota Tabanan pada Selasa (27/8/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Bakeuda dan Bagian Hukum.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukadana menjelaskan penertiban dilakukan untuk mensukseskan proses pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang berlangsung mulai hari ini hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Disamping itu juga, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami melakukan penertiban mulai dari Simpang Kantor DPRD Tabanan, Kantor Bupati, hingga Jalan Gajah Mada,” ujar Sukadana.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya menurunkan 19 baliho, 2 spanduk, dan 1 banner, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial.
Terkait penertiban lanjutan, Sukadana menjelaskan, pihaknya akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU.
“Yang pasti, kami berkomitmen untuk mensukseskan pendaftaran Paslon agar berjalan tertib dan lancar,” tutupnya. (ana)