PANTAUBALI.COM, TABANAN – Usai penetapan aturan mengenai persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan masih mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dan bimbingan teknis Silonkada dalam Pilkada 2024 pada Kamis (22/8/2024).
“Sesuai arahan pimpinan untuk sosialisasi persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 yang kami lakukan hari ini masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” jelasnya usai rapat di kantor KPU Kabupaten Tabanan.
Suwitra menyatakan, apabila nanti dalam tahap pendaftaran pasangan calon, ada perubahan persyaratan, maka KPU sebagai penyelenggara akan segera menyampaikan perubahan tersebut kepada partai politik (parpol).
Adapun pengumuman pendaftaran cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahap pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
“Nanti jika ada arahan untuk menggunakan ketentuan baru atau petunjuk teknis baru, itu yang akan kami gunakan. Sementara arahan sampai saat ini, kami tetap menggunakan regulasi yang sudah ada. PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegasnya. (ana)