Curi Perhiasan Senilai Rp1,27 Miliar Milik Majikan, Seorang ART Diamankan Polsek Densel

ART pencuri perhiasan majikan diamankan Polsek Denpasar Selatan.
ART pencuri perhiasan majikan diamankan Polsek Denpasar Selatan.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Jawa Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan karena telah melakukan pencurian perhiasan majikannya di Jalan Tirta Akasa gang IV, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Pemilik rumah berinisial RAAW kehilangan enam buah kalung emas, dua buah berlian, dua buah gelang, anting dua pasang, serta cincin emas dan berlian sebanyak tujuh buah, dengan total kerugian mencapai Rp1,27 Miliar.

Kejadian berawal pada 14 Agustus 2024, korban berinisial RAAW menemukan keadaan kamar berantakan dan sejumlah perhiasan miliknya hilang.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Desa Buruan oleh Tiga Orang Tak Dikenal

Setelahnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pendalaman serta pemeriksaan didapatilah pelaku yang merupakan ART korban bernama Windasari.

“Pada saat pengecekan kita menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku,” jelas Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Kamis (22/8/2024)

Salah satu hal yang dapat mencurigai pelaku yaitu karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Dan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (16/8/2024).

Pelaku menggunakan uang tersebut tak lain untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi gaya hidupnya.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bali Apresiasi Program Bangga Kencana, Berhasil Turunkan Angka Stunting

“Pelaku mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024, hal itu dapat dia lakukan karena dia telah mengetahui tempat kunci kamar korban,” tambahnya.

Total sebanyak dua kali pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut, dan polisi telah menyita sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan uang sebanyak Rp25 juta serta kartu ATM.

Karena tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (jas)