PANTAUBALI.COM, BADUNG – Lima orang pelaku serta penadah motor curian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kuta Selatan.
Penangkapan kelima pelaku ini terjadi pada Selasa (6/8/2024) setelah adanya laporan pencurian dari masyarakat.
Mirisnya, dua pelaku yang berperan sebagai pencuri masih berusia 17 tahun, yaitu berinisial FN dan JJWS.
Sedangkan para penadah adalah Komang Ariawan (20), Syaiful Rizal (25), dan Syaiful Bahri (38).
Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi menerangkan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan kehilangan motor salah satu korban di Area Parkir Pantai Sanur, Jalam Hangtuah, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Saat itu, kendaraan yang hilang adalah sepeda motor NMAX putih di area parkir pada Selasa (4/7/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, dengan kerugian sebesar Rp23 juta,” jelas Sukadi saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pelaku terindentifimasi dan ditangkap di daerah Ubung Kaja saat nongkrong bersama teman-temannya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
“Kita mengamankan dua pelaku beserta tiga orang penadah. Modus pelaku adalah untuk menjual motor curian guna memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, lanjut Sukadi, Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX putih berpelat DK 6114 ADQ, satu unit sepeda motor Vario, dan satu buah alat gerinda yang digunakan untuk menghapus nomor rangka motor.
“Dari hasil interogasi para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di wilayah Denpasar Selatan, dengan total lima lokasi kejadian, serta di wilayah Badung sebanyak tiga tempat berbeda,” tambahnya. (jas)