Banding Ditolak, Hukuman Jero Dasaran Alit Bertambah Jadi Tujuh Tahun

Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).
Jero Dasaran Alit saat menjalani sidang putusan di PN Tabanan, Rabu (29/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng, Bali, menerima tambahan masa hukuman dari enam tahun menjadi tujuh tahun.

Tambahan masa hukuman itu didapatnya setelah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ditolak.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sudah turun pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam amar putusan tersebut menyatenyatakan terdakwa Jero Dasaran Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Kepercayaan Yang Timbul Dari Memanfaatkan Kerentanan Seseorang, Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Jero Dasaran Alit dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tigabulan.

Baca Juga:  34 Narapidana Lapas Tabanan Dapat Remisi Idul Fitri

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan mencabut putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan hukuman pada JDA selama tujuh tahun, yang tadinya putusan di Pengadilan Negeri Tabanan selama enam tahun,” terangnya, dikonfirmasi Sabtu (3/8/2024).

Ia menjelaskan, pada saat putusan pada 29 Mei 2024 lalu, pihak Jero Dasaran Alit menyatakan banding di hadapan Majelis Hakim PN Tabanan.

Baca Juga:  Pakai Kunci Palsu, Pria asal Gorontalo Curi Motor dan Dijual Online

Kemudian, kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengirim memori banding beserta kontra ke PT Denpasar. Begitu juga dengan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan juga mengirim memori banding.

“Sekitar dua minggu lalu, putusan bandingnya turun dari PT, yang menyatakan bahwa mencabut putusan PN Tabanan dan menjatuhkan hukuman kepada JDA selama tujuh tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Bersama Wagub Giri Prasta Hadiri Pemelaspasan Kantor Desa Kesiut dan Ngenteg Linggih Desa Adat Wanasari

Wahyu Resta mengaku, sampai saat ini pihak Dasaran Alit belum melakukan upaya hukum lanjutan atau Kasasi.

“Sampai hari ini belum ada informasi untuk melaksanakan kasasi. Sepertinya keputusan sudah inkracht. Akan segera kami lakukan eksekusi dari statusnya ke terdakwa menjadi terpidana,” ungkapnya. (ana)