Kurangi Pemasangan APK, KPU Bali akan Fasilitasi Parpol Berkampanye Lewat Sosial Media

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.

PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan memfasilitasi partai politik dalam proses kampanye melalui sosial media.

Itu dilakukan untuk mengurangi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk hingga baliho yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan usai menghadiri sosialisasi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Jimbarwarna, Jembrana, Kamis (1/8/2024)

Menurutnya, pemasangan APK sudah tidak diinginkan lagi oleh masyarakat. Lantaran, sampah bekas APK khususnya tidak dapat dibersihkan sepenuhnya.

“Ini merupakan keinginan masyarakat saat sosialisasi, masyarakat sudah tidak ingin ada baliho. Selain akan menimbulkan berbagai permasalahan pelanggaran, juga menyebabkan sampah plastic dari baliho,” ungkapnya

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Tak Patok Target di Pilkada, Jika Menang Siap Realisasikan 21 Program

Masa kampanye Pilkada 2024 ini diharapkan bisa berlangsung tanpa adanya pemasangan APK. Namun, itu sangat sulit terjadi saat ini.

“Saya berharap calon pemimpin tidak membikin sampah plastik lagi. Ini kita harus lakukan karena Bali ini kecil, terutama dikota-kota besar seperti Denpasar dan Badung, mau dibawa kemana lagi sampah plastik padahal di TPA sudah menggunung,” tegasnya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Singgung Isu Intimidasi dalam Debat Ketiga Pilbup Tabanan

Dengan hal itu, pihaknya mengaku akan mengusulkan para partai politik untuk melakukan perkenalan para pasangan calon melalui sosial media.

“Kita akan fasilitasi dan biayai mereka untuk memperkenalkan calon mereka di videotron, billboard. Intinya kami mengajak mereka untuk tidak memasang baliho bukan menghalangi mereka bersosialisasi. Selain di medsos, videotron dan billboard, kita juga bisa fasilitasi di media online,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Lidartawan menyebut, akan segera mengundang partai politik untuk membicaran tentang pengurangan pemasangan APK pada Pilkada 2024 ini. Ia berharap, hal ini dapat disepakati bersama dan diterapkan di seluruh Bali.

“Ini belum karena aturan PKPU dan UU masih diperbolehkan, kalau kami nunggu itu sampah plastik dari baliho di Bali terus menggunung. Ini bisa menekan biaya besar, katanya pemilu untuk menekan biaya,” imbuhnya. (ana)